Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan penunjukan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio dan lima biaya lainnya.
Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat perangkat telekomunikasi, biaya izin radio amatir, dan biaya izin komunikasi radio antar-penduduk.
Selain itu, ada juga biaya ujian radio elektronika dan operator radio, biaya sertifikasi kecakapan operator radio konsesi, serta biaya penyelenggaraan/pengawasan ujian amatir radio.
Khusus untuk BHP spektrum frekuensi radio, pembayarannya dapat dilakukan secara host to host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dan Kementerian Kominfo.
"Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para wajib bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2015).
Source: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/30/201554026/BNI.Ditunjuk.Sebagai.Penerima.Pembayaran.Biaya.Penggunaan.Frekwensi.Radio
Dengan penunjukan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio dan lima biaya lainnya.
Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat perangkat telekomunikasi, biaya izin radio amatir, dan biaya izin komunikasi radio antar-penduduk.
Selain itu, ada juga biaya ujian radio elektronika dan operator radio, biaya sertifikasi kecakapan operator radio konsesi, serta biaya penyelenggaraan/pengawasan ujian amatir radio.
Khusus untuk BHP spektrum frekuensi radio, pembayarannya dapat dilakukan secara host to host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dan Kementerian Kominfo.
"Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para wajib bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2015).
Source: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/30/201554026/BNI.Ditunjuk.Sebagai.Penerima.Pembayaran.Biaya.Penggunaan.Frekwensi.Radio
Posting Komentar